Unsur-Unsur Pajak. Pada umumnya unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, seperti dikutip buku Perpajakan Ed. Revis i oleh Rimsky Kartika; buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan oleh Prof. Supramono, SE; A-Z Perpajakan oleh Yoyok Rahayu Basuki; dan buku Ekonomi Dunia Keseharian Kita, sebagai berikut: 1. Subjek Pajak.
Tata Cara Pemungutan Pajak. 1. Stelsel Pajak. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel sebagai berikut: Stelsel nyata ( riel stelsel) adalah artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan nyata), sehingga pemungutannya dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.rakyat.30 Pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada sistem Self Assessment. Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. A.I. Peranan dan Fungsi Pajak VSoLY.